Download, kalian pasti sering mendengar kata tersebut.
Penduduk Indonesia adalah asalah satu pendownload aktif di dunia maya. Baik
data penting maupun data yang tidak terlalu penting. Mulai dari lagu, video,
sampai software adalah jenis file yang sering di download.
Pertanyaannya adalah apakah yang kita lakukan itu adalah
legal/sah?
Internet adalah media informasi. Dalam internet tersebar
luas informasi yang dapat digali, banyak hal-hal yang dapat didapatkan atau
bahkan dibagikan(share). Namun internet sebagai media informasi tidaklah bebas
akan peraturan. File yang kita download tidak semuanya berlisensi. Artinya
adalah file yang kita download mungkin belum mendapatkan ijin dari pemilik asli
file tersebut untuk dibagikan untuk masyarakat secara gratis. Karena pada
hakikatnya ha tersebut berkaitan dengan peraturan tentang hak cipta.
Kita analogikan begini, jika ada seorang artis yang memiliki
lagu tentu saja lagu yang ia buat tidaklah gratis untuk diberikan kepada umum.
Harus ada ijin terlebih dahulu dari pemilik aslinya atau setidaknya kita dapat
memiliki lagu tersebut dengan cara yang sah yaitu dengan membeli kasetnya atau
CD nya. Nah jika kita mendapatkan lagu tersebut tidak dengan cara yang
disebutkan tadi itu berarti kita sudah termasuk melakukan pembajakan. Beberapa
file yang sering kita download secara illegal adalah video, lagu, software dan
data lainnya.
Namun begitu, ada pula beberapa file yang memang dengan
sengaja dibagikan secara percuma. Tujuan jelas untuk berbagi informasi dengan
yang lainnya. Beberapa contoh file gratis tersebut adalah beberapa jenis
software yang berlebelkan freeware atau trial software yang artinya kita kita
dapat memiliki software tersebut secara gratis dalam jangka waktu tertentu. Ada
beberapa video juga yang disebarluaskan secara gratis contohnya adalah video
tutorial di internet atau eberapa video lainnya yang tidak memerlukan ijin dari
pemilik aslinya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Apakah penangan hukum tentang hal ini ditanggapi serius oleh
pemerintah?
Agak sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut karena pada
dasarnya yang melakukan hal tersebut bukan hanya satu atau dua orang melaikan
hamper semua (99,99%) termasuk kita ini. Namun jika pemerintah serius dengan
hal ini maka jelas hukuman bagi para pembajak adalah hukuman pidana dan denda
yang tidak tanggung-tanggung bagi pelakunya.
Hal tersebut pernah dialami oleh temannya teman saya
(seseorang yang namanya tidak boleh disebut *udah kayak voldemort aja -_- ).
Teman saya bercerita kepada saya bahwa dia memiliki seorang teman yang
menggunakan aplikasi design grafis secara illegal, yaitu 3ds max. Tiba-tiba
suatu saat pihak 3ds max datang langsung menemui dia dan langsung meminta denda
kepadanya atas apa yang telah ia lakukan. Dendanya tidak tanggung-tanggung, 25
Juta !!. nilai tersebut sangat jauh jika kita membeli 3ds max asli secara
legal. Ya namun nasi telah menjadi bubur, tinggal kita kecapin dan kita
nikmati. Mungkin hal tersebut bisa menjadi pelajaran untuk kita agar
berhati-hati dalam mendownload file yang berlisensi.
Mendownload memang kejadian yang sangat lumrah terjadi
didunia internet adapun legal dan ilegalnya adalah masih menjadi kontroversi.
Untuk mencari pelakunya bukan sulit tapi mudah. Saking mudahnya anda bisa
menemukannya disekitar anda atau bahkan diri anda sendiri. Tapi ada baiknya
kita berhati-hati dalam mendownload dan lebih baik lagi kalo kita membelinya
dengan cara yang sah. Tapi apa boleh kata harga yang terlalu mahal dan sifat
gratisan yang melekat pada semua orang sangat sulit untuk dipahami(cie ilah
…).mungkin sekian post dari penulis, nantikan post berikutnya yaa…. ^_^
sumber penulis :
http://id.berita.yahoo.com/download-lagu-di-internet-bisa-dibui-12-tahun-080251096.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/
http://static3.depositphotos.com/1005593/198/v/950/depositphotos_1980004-File-Icon-Set.jpg
Nama : Fajar Ramadhan Hidayah
NIM : 202138371086193
Nama Dosen : Onno W. PurboKampus : Surya Unversity