Rabu, 22 Januari 2014

DOWNLOAD GRATIS, ILEGALKAH ?

Download, kalian pasti sering mendengar kata tersebut. Penduduk Indonesia adalah asalah satu pendownload aktif di dunia maya. Baik data penting maupun data yang tidak terlalu penting. Mulai dari lagu, video, sampai software adalah jenis file yang sering di download. 

Pertanyaannya adalah apakah yang kita lakukan itu adalah legal/sah?
Internet adalah media informasi. Dalam internet tersebar luas informasi yang dapat digali, banyak hal-hal yang dapat didapatkan atau bahkan dibagikan(share). Namun internet sebagai media informasi tidaklah bebas akan peraturan. File yang kita download tidak semuanya berlisensi. Artinya adalah file yang kita download mungkin belum mendapatkan ijin dari pemilik asli file tersebut untuk dibagikan untuk masyarakat secara gratis. Karena pada hakikatnya ha tersebut berkaitan dengan peraturan tentang hak cipta. 

      Kita analogikan begini, jika ada seorang artis yang memiliki lagu tentu saja lagu yang ia buat tidaklah gratis untuk diberikan kepada umum. Harus ada ijin terlebih dahulu dari pemilik aslinya atau setidaknya kita dapat memiliki lagu tersebut dengan cara yang sah yaitu dengan membeli kasetnya atau CD nya. Nah jika kita mendapatkan lagu tersebut tidak dengan cara yang disebutkan tadi itu berarti kita sudah termasuk melakukan pembajakan. Beberapa file yang sering kita download secara illegal adalah video, lagu, software dan data lainnya. 

      Namun begitu, ada pula beberapa file yang memang dengan sengaja dibagikan secara percuma. Tujuan jelas untuk berbagi informasi dengan yang lainnya. Beberapa contoh file gratis tersebut adalah beberapa jenis software yang berlebelkan freeware atau trial software yang artinya kita kita dapat memiliki software tersebut secara gratis dalam jangka waktu tertentu. Ada beberapa video juga yang disebarluaskan secara gratis contohnya adalah video tutorial di internet atau eberapa video lainnya yang tidak memerlukan ijin dari pemilik aslinya.

      Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

      Apakah penangan hukum tentang hal ini ditanggapi serius oleh pemerintah?
Agak sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut karena pada dasarnya yang melakukan hal tersebut bukan hanya satu atau dua orang melaikan hamper semua (99,99%) termasuk kita ini. Namun jika pemerintah serius dengan hal ini maka jelas hukuman bagi para pembajak adalah hukuman pidana dan denda yang tidak tanggung-tanggung bagi pelakunya.

      Hal tersebut pernah dialami oleh temannya teman saya (seseorang yang namanya tidak boleh disebut *udah kayak voldemort aja -_- ). Teman saya bercerita kepada saya bahwa dia memiliki seorang teman yang menggunakan aplikasi design grafis secara illegal, yaitu 3ds max. Tiba-tiba suatu saat pihak 3ds max datang langsung menemui dia dan langsung meminta denda kepadanya atas apa yang telah ia lakukan. Dendanya tidak tanggung-tanggung, 25 Juta !!. nilai tersebut sangat jauh jika kita membeli 3ds max asli secara legal. Ya namun nasi telah menjadi bubur, tinggal kita kecapin dan kita nikmati. Mungkin hal tersebut bisa menjadi pelajaran untuk kita agar berhati-hati dalam mendownload file yang berlisensi.

      Mendownload memang kejadian yang sangat lumrah terjadi didunia internet adapun legal dan ilegalnya adalah masih menjadi kontroversi. Untuk mencari pelakunya bukan sulit tapi mudah. Saking mudahnya anda bisa menemukannya disekitar anda atau bahkan diri anda sendiri. Tapi ada baiknya kita berhati-hati dalam mendownload dan lebih baik lagi kalo kita membelinya dengan cara yang sah. Tapi apa boleh kata harga yang terlalu mahal dan sifat gratisan yang melekat pada semua orang sangat sulit untuk dipahami(cie ilah …).mungkin sekian post dari penulis, nantikan post berikutnya yaa…. ^_^

sumber penulis :
http://id.berita.yahoo.com/download-lagu-di-internet-bisa-dibui-12-tahun-080251096.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://tayaa90.wordpress.com/2010/05/11/hukum-dan-peraturan-internet-di-berbagai-aspek/
http://static3.depositphotos.com/1005593/198/v/950/depositphotos_1980004-File-Icon-Set.jpg


Nama : Fajar Ramadhan Hidayah
NIM : 202138371086193
Nama Dosen : Onno W. Purbo
Kampus     : Surya Unversity

20 komentar:

  1. yang namanya ilmu ya gpp kali,,, di legalkan saja..........
    malah orang indonesia suka yg gratis gratis.
    selagi ada yg gratis kenapa pilih yg bayar........?????
    good good tapi makasih ya atas pencerahannya,,,,, nice posst skali......... dahsyattttt

    BalasHapus
    Balasan
    1. makanya saya tadi tulis diatas mba atik masih banyak kok file yang berdownload yang sengaja digratiskan atau tidak komersil oleh pemilik aslinya karena tujuan tertentu seperti berbagi informasi dan ilmu, tapi banyak juga mereka yang bersikap komersil..
      daripada mendownload file komersil dengan cara ilegal mending kita download artikel yang gratis-gratis aja ..
      terima kasih masuknnya mba atik.. :)

      Hapus
  2. yang namanya ilmu ya gpp kali,,, di legalkan saja..........
    malah orang indonesia suka yg gratis gratis.
    selagi ada yg gratis kenapa pilih yg bayar........?????
    good good tapi makasih ya atas pencerahannya,,,,, nice posst skali......... dahsyattttt

    BalasHapus
  3. btw, sekalipun download itu ilegal, tapi tidak pernah ada tindakan lanjut untuk download file yang kecil-kecil.. semuanya lumrah dan wajar-wajar saja toh.. btw nice pos gan

    BalasHapus
  4. Saya suka download gratis *peace
    Tapi terima kasih sudah mengingatkan
    Good post

    BalasHapus
  5. saya juga suka download gratis , walaupun ilegal tapi insya Allah bermanfaat bagi saya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak semua yang gratis itu ilegal kok mba :D

      Hapus
  6. Warinih Mada Wahir26 Januari 2014 pukul 00.44

    Yang gratis itu memang yang paling banyak di sukai bukan.
    Apalagi buat kalangan kaum muda-mada kaya kita ini :D
    Tapi makasii ya atas informasinya :)
    Bagus bagus :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Warinih Mada Wahir26 Januari 2014 pukul 01.37

      Iya sama-sama.
      Dan sepertinya aku memang harus sering mengunjungi ini :D

      Hapus
  7. waduh,, ini kerjaan saya tiap hari om,,, gratisan :v

    BalasHapus
  8. yang penting hepi,thans bro infonya

    BalasHapus
  9. ngapain juga di sediain link download kalo di bilang ilegal mah

    BalasHapus
    Balasan
    1. maka dari itu kalo kita terus download dari penyedia link tersebut berarti kita telah berkontribusi dalam menyukseskan hal ilegal tersebut..

      Hapus
  10. Info menarik . lanjutkan ! Maneh Rame
    kunjungi ya http://egadewaa.blogspot.com

    BalasHapus